Senin, 03 September 2012

Pemerintah Bagai Menggantang Asap



Kebakaran hutan dan lahan sepertinya tidak mengenal kata akhir dari bumi persada Indonesia ini. 
Dua bulan terakhir kita kembali menyaksikan di dua pulau langganan utama kebakaran hutan, Kalimantan dan Sumatera, bermunculan ribuan titik panas pada titik tertinggi tahunannya. Terhitung sejak 19 Juli sampai 7 Agustus 2006 tidak kurang dari 18.267 titik panas dan hingga akhir bulan, tidak menunjukkan gejala menurun bahkan terus bertambah.
Tentu saja, ini sangat berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, ekonomi, keselamatan aktivitas transportasi juga akan terus memperburuk nama baik Indonesia di mata negara-negara tetangga. Bahkan, dunia juga merasakan akibat-akibatnya, jika semua titik panas itu terus berubah menjadi titik-titik api kebakaran.
Sebetulnya kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2006 ini penyebab utamanya tidak beranjak jauh dari faktor konversi lahan di atas tanah gambut dengan pembakaran sebagai metode land clearing. Ini seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Padahal di lahan inilah mayoritas adanya titik-titik panas. Hal ini (terutama sekali bagi pengusaha) tentu saja ditriger oleh insentif ekonomi yang mereka bayangkan setelah mereka berhasil mengubah hutan-hutan produksi menjadi perkebunan, tanpa hirau dengan pertimbangan-pertimbangan ekologisnya.
Pada lahan gambut ini api membakar bahan organik pembentuk gambut melalui pori-pori gambut secara tidak menyala sehingga yang telihat ke permukaan hanya kepulan asap putih. Jika tidak dapat dipadamkan, api tersebut dapat tetap menyala di bawah permukaan dalam waktu yang lama (tahunan) dan menyebabkan kebakaran baru apabila cuaca lebih kering lagi.
Sebagian besar dari data titik api kebakaran dan gambar satelit menunjukkan lautan api dimulai di area perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pulp, yang biasa menggunakan api untuk membersihkan lahan. Selain itu juga di kawasan-kawasan eks HPH yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Sementara itu kebakaran pada lahan-lahan masyarakat hanya sedikit saja dari total keseluruhan wilayah yang terbakar.
Kebakaran-kebakaran hutan yang kita lihat saat ini juga merupakan simpul dari memburuknya kesehatan hutan alam itu. Eksploitasi hutan alam dalam skala masif yang telah dilakukan sejak orde baru hingga kini, demi mengejar target perhitungan ekonomi telah menyebabkan hutan-hutan alam rusak parah. Apa yang kita saksikan kemudian, hutan terdegradasi dan keseimbangan ekologisnya hilang serta rentan terhadap kebakaran.
Lemahnya penanganan
Apa yang kita lihat dan baca dari tindakan-tindakan pemerintah menangani kebakaran ini masih parsial dan reaktif. Pada akhirnya, semua bagaikan menggantang asap, alias sia-sia. Bermiliar dana yang diturunkan untuk membuat bom air dan hujan buatan, menggalang pasukan Manggala Agni yang beranggotakan 1.590 orang perlu diapresiasi. Namun ia adalah perwujudan dari sebuah solusi reaktif (Republika, 26/82006). Optimisme berlebihan pemerintah setelah rapat kabinet bidang kesra pada 28 Agustus 2006 bahwa akan mampu memadamkan kebakaran hutan di Indonesia dalam 5 hari tentu juga bagian dari 'bual besar' yang entah dari mana perhitungannya. Soal pemadaman hanya hujan sungguhan yang bisa melakukannya secara sempurna.
Pengakuan jujur seorang sekjen Departemen Kehutanan, Boen Purnama, cukup mengafirmasi bahwa tindakan dan berfikir reaktif tidak akan menyelesaikan masalah. "Sementara ini kami hanya bisa mengoptimalkan dana Rp 30 miliar yang ada untuk operasional Manggala Agni dalam menanggulangi kebakaran lahan. Kami tidak bisa memobilisasi semua personel yang ada karena membutuhkan dana yang cukup besar, bisa sampai Rp 60 miliar," ujarnya (Kompas, 26/8/2006).
Pertanda lain dari paradigma reaktif, ternyata penanggulangan kebakaran ini juga tidak mendapatkan payung hukum yang kuat dan pasti dari undang-undang. Kita punya UU kehutanan No 41 tahun 1999; PP No 6/1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi; juga UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Semua itu tidak memberikan ketegasan, referensi, mandat secara spesifik sama sekali untuk mengembangkan PP tentang kebakaran hutan. Terakhir, UU tentang perkebunan juga tidak memuat sanksi administratif bagi perusahan yang melakukan land clearing dengan cara bakar.
Dengan tidak adanya basis institusi yang kuat, sedikit banyak berimbas pada kinerja penegakan hukum di lapangan. Memang terlihat adanya penangkapan pembakar-pembakar hutan dan lahan, tapi kebanyakan mereka adalah penduduk setempat. Sementara para pengusahanya tidak tersentuh. Prestasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Riau melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah melaporkan 36 perusahaan besar terbukti membakar ribuan hektare hutan dan lahan di Riau misalnya, tidak pernah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Bahkan kasus 10 perusahaan besar pelaku pembakaran hutan dan lahan yang telah sampai ke Kejaksaan Tinggi Riau selama empat tahun tidak pernah diproses.
Pemecahan

Nasi sudah menjadi bubur, solusi jangka pendek tetap perlu, karena kebakaran hutan semakin hari semakin meluas. Pemerintah perlu mengintensifkan dan memaksimalkankan lagi tindakan-tindakan pencegahan dengan gerak yang cepat dan tepat. Penyediaan, bahkan penambahan sumberdaya untuk mobilisasi dan infrastruktur-infrastruktur penanggulangan kebakaran yang dibutuhkan harus segera dipenuhi tanpa ada halangan-halangan birokrasi.
Moratorium pembukaan lahan seperti diteriakkan oleh kalangan LSM peduli hutan Indonesia, apalagi di lahan gambut, mutlak dilaksanakan sekarang juga tanpa bisa ditawar-tawar. Bagi pengusaha-pengusaha hutan yang telah terbukti melakukan pembakaran hutan, mesti dijerat hukum tanpa membeda-bedakan biar ada efek jeranya. Kita membutuhkan realisasi, bukan wacana-wacana seperti disampaikan pejabat-pejabat teras beberapa hari yang lalu (Republika, 26/8/2006).
Paling penting adalah solusi mendasar dan berjangka panjang. Pemerintah pusat perlu berpikir dengan paradigma preventif, jangan lagi reaktif tidak karu-karuan, datang musibah dulu baru berbuat. Caranya ikuti dan penuhi saja prosedur penanggulangan bencana dengan disiplin dan komitmen yang tinggi. Pertama, tahap pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebelum terjadinya kebakaran. Kedua, penyelamatan/penanggulangan saat terjadi kebakaran. Ketiga, rehabilitasi dan rekonstruksi setelah kebakaran. Program pengendalian bencana kebakaran ini harus dilakukan secara terpadu oleh seluruh aparat pemerintah dan pihak-pihak yang dilibatkan.
 Alumni Pesantren Thawalib Padang Panjang dan Magister Antropologi Universitas Indonesia
pernah dimuat di  Republika, 
Rabu, 30 Agustus 2006
Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar